Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2008  Pasal 41 disebutkan bahwa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah dan tugas – tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan pada Pasal 42  disebutkan Fungsi Badan Pengelola dan Aset Daerah adalah :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  2. Pelayanan umum lintas kabupaten / kota di bidang keuangan dan aset daerah;
  3. Pembinaan teknis di bidang keuangan dan aset daerah;
  4. Pengelolaan UPDT (Unit Pengelolaan Data Eletronik).