UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21 TAHUN 2001

TENTANG

 OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA

 

BAB IX

KEUANGAN

Pasal 33

 (1)      Penyelenggaraan tugas Pemerintah Provinsi, DPRP dan MRP dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2)      Penyelenggaraan tugas Pemerintah di Provinsi Papua dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 34

(1)      Sumber‑sumber penerimaan Provinsi, Kabupaten/Kota meliputi :

         a.     pendapatan asli Provinsi, Kabupaten/Kota;

         b.     dana perimbangan;

         c.     penerimaan Provinsi dalam rangka Otonomi Khusus;

         d.     pinjaman Daerah; dan

         e.     lain‑lain penerimaan yang sah.

 

(2)      Sumber pendapatan asli Provinsi Papua, Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

         a.     pajak Daerah;

         b.     retribusi Daerah;

         c.     hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan; dan

         d.     lain‑lain pendapatan Daerah yang sah.

 

(3)      Dana Perimbangan bagian Provinsi Papua, Kabupaten/Kota dalam rangka Otonomi Khusus dengan perincian sebagai berikut:

         a.     Bagi hasil pajak:

                 1)       Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen);

                 2)       Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 80% (delapan puluh persen); dan

                 3)       Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 20% (dua puluh persen).

 

         b.     Bagi hasil sumber daya alam:

                 1)       Kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen);

                 2)       Perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen);

                 3)       Pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen);

                 4)       Pertambangan minyak bumi sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan

                 5)       Pertambangan gas alam sebesar 70% (tujuh puluh persen).

 

         c.     Dana Alokasi Umum yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan;

                 1)       Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan dengan memberikan prioritas kepada Provinsi Papua;

                 2)       Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan; dan

                 3)       Dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan DPR berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

                 4)       Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4) dan angka 5) berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun;

                 5)       Mulai tahun ke‑26 (dua puluh enam), penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi 50% (lima puluh persen) untuk pertambangan minyak bumi dan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk pertambangan gas alam;

                 6)       Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.

                 7)       Pembagian lebih lanjut penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4) dan angka 5), dan huruf e antara Provinsi Papua, Kabupaten, Kota atau nama lain diatur secara adil dan berimbang dengan Perdasus, dengan memberikan perhatian khusus pada daerah‑daerah yang tertinggal.

 Pasal 35

 (1)      Provinsi Papua dapat menerima bantuan luar negeri setelah memberitahukannya kepada Pemerintah.

(2)      Provinsi Papua dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri dan/atau luar negeri untuk membiayai sebagian anggarannya.

(3)      Pinjaman dari sumber dalam negeri untuk Provinsi Papua harus mendapat persetujuan dari DPRP.

(4)      Pinjaman dari sumber luar negeri untuk Provinsi Papua harus mendapat pertimbangan dan persetujuan DPRP dan Pemerintah dengan berpedoman pada peraturan perundang‑undangan.

(5)      Total kumulatif pinjaman yang dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) besarnya tidak melebihi persentase tertentu dari jumlah penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.

(6)      Ketentuan mengenai pelaksanaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini diatur dengan Perdasi.

 Pasal 36

 (1)      Perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Papua ditetapkan dengan Perdasi.

(2)      Sekurang‑kurangnya 30% (tiga puluh persen) penerimaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4) dan angka 5) dialokasikan untuk biaya pendidikan, dan sekurang‑kurangnya 15% (lima belas persen) untuk kesehatan dan perbaikan gizi.

(3)      Tata cara penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi, perubahan dan perhitungannya serta pertanggungjawaban dan pengawasannya diatur dengan Perdasi.

 Pasal 37

 Data dan informasi mengenai penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari Provinsi Papua disampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan DPRP setiap tahun anggaran.