Jakarta, 25 Mei 2022.BPKAD dan Diskominfo beserta BPKP Perwakilan Papua dan Pusat melakukan kunjungan kerja ke Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) Republik Indonesia terkait Kerjasama tandatangan Elektronik yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Papua.

    Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Nus Weya  menjelaskan bahwa dengan aplikasi tanda tangan elektronik ini, Pejabat Dilingkungan pemerintah Provinsi papua dapat menggunakan tanda tangan elektronik untuk menanda tangani berkas-berkas dokumen elektroniknya.

Menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi”.