SOSIALISASI PERATURAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 33 TAHUN 2019

TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

TAHUN ANGGARAN 2020

 

Jayapura, Senin 08 Juli 2019. Pemerintah Provinsi Papua melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia No. 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2020.

Sosialisasi tersebut dihadiri  seluruh jajaran Sekretaris Daerah (Sekda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pada kesempatan itu, Sekda Provinsi Papua, TEA Hery Dosinaen mengatakan, sosialisasi ini dapat menambah wawasan jajarannya jika terdapat perbedaan pedoman penyusunan APBD dari tahun sebelumnya.

 

 

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Drs. SYARIFUDDIN, MM menambahkan, sosialisasi ini dapat menjadi bahan rujukan Pemprov dan DPRD Papua dalam penyusunan APBD tahun 2020 mendatang.

"Diharapkan Pemprov dan DPRD dapat mempedomani Permendagri tesebut dalam penyusunan APBD tahun 2020," tandasnya.

Download Materi PEDUM