Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan kewenangan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah agar lebih terarah dan terfokus kepada hasil yang akan dicapai, sesuai dengan Tupoksi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2008, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua bertugas membantu Gubernur Papua dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi dalam urusan pengelolaan keuangan dan aset daerah.