Visi

Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan kewenangan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah agar lebih terarah dan terfokus kepada hasil yang akan dicapai, sesuai dengan Tupoksi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2008, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua bertugas membantu Gubernur Papua dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi dalam urusan pengelolaan keuangan dan aset daerah. Berdasarkan hal tersebut maka Visi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua adalah:

“TERWUJUDNYA PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI PAPUA YANG PROFESIONAL DAN BERTANGGUNGJAWAB”.

Misi

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua menerapkan Misi sebagai berikut:

  1. Mewujudkan koordinasi internal dan eksternal serta pelayanan administrasi secara prima dan responsif
  2. Mewujudkan perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah secara tepat waktu dan berkualitas
  3. Mewujudkan pelaksanan akuntansi dan pelaporan keuangan daerah secara tepat waktu dan berkualitas
  4. Mewujudkan pelayanan kas dan perbendaharaan daerah secara cepat dan prima
  5. Mewujudkan manajemen aset daerah yang efisien dan efektif serta bertanggungjawab
  6. Mewujudkan fasilitasi keuangan daerah kabupaten/kota yang sehat dan akuntabel