Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 41 disebutkan bahwa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah dan tugas – tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan pada Pasal 42 disebutkan Fungsi Badan Pengelola dan Aset Daerah adalah :