PENERIMAAN DANA OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA TAHUN 2002-2013

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Pemberian kewenangan tersebut dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua dapat memenuhi rasa keadilan, mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat, mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan menampakkan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Asli Papua.

PEMBERIAN DANA OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA, PADA DASARNYA DITUJUKAN UNTUK :

menunjang percepatan pelaksanaan otonomi khusus bagi Provinsi Papua, dalam rangka mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM,  percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain di Indonesia

Dalam bidang Keuangan Daerah, kekhususan yang diberikan kepada Provinsi Papua terkait dengan pelaksanaan Otonomi Khusus adalah berupa adanya :

Pos Penerimaan Khusus Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional selama 25 tahun, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan serta

Pos Dana Tambahan Infra Struktur Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan DPR berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

penerimaan1

Selama Periode tahun 2002-2016, secara kumulatif jumlah dana otsus yang telah diterima oleh Provinsi Papua mencapai sebesar Rp.58,1 trilyun, yang terdiri dari sebesar Rp.47,9 trilyun berupa dana otsus Papua dan sebesar Rp.11,2 trilyun berupa dana tambahan infrastruktur dalam rangka otsus Papua

 

PERKEMBANGAN PENERIMAAN DANA OTSUS DAN DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR
TAHUN ANGGARAN 2002-2013

penerimaan2

 

PENERIMAAN DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR
TAHUN ANGGARAN 2006-2013

penerimaan3