Penatausahaan SIMDA TA 2021

 

 

Aplikasi SIPD Terkendala, APBD 2021 Kembali Gunakan Sistem Simda Keuangan

Jayapura, Papua. Pemerintah Provinsi Papua melaksanakan Penyusunan APBD TA 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (PERMENDAGRI) NO 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Tgl 28 juli 2020. Pemerintah Daerah wajib menerapkan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan pemutakhirannya serta menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019
sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua DR. Nus Weya SE.,MM. “Kita ketahui bersama tahun anggaran 2021 ini merupakan tahun pertama pada pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ada beberapa hal yang terkait dengan penganggaran yang diatur secara teknis misalnya terkait dengan perubahan struktur APBD itu sendiri yang biasanya kita mengenal belanja Tidak Langsung dan mulai tahun 2021 ini kita sudah tidak menggunakan itu, belanja Gaji, Tunjangan, Hibah dan Bansos masuk dalam belanja Operasi OPD,” jelasnya.
Lebih lanjut Nus Weya mengatakan, disamping itu Permendagri nomor 70 tahun 2019 mengamanatkan bahwa harus satu aplikasi secara nasional dalam penganggaran mulai tahun 2021 ini, terdapat juga peraturan yang secara teknis mengatur terkait dengan pemberlakuan nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan.
“Pada prinsipnya kami telah melakukan itu semua mulai dari pelaksanaan mapping rekening pendapatan maupun belanja, sejak pada penyusunan RKPD, KUA dan PPAS untuk tahun 2021 melalui aplikasi SIPD. Namun pada saat mulai pelaksanaan APBD 2021 kami menemui banyak permasalahan secara teknis, permasalahan tersebut ditemui sejak penyusunan DPA setiap OPD,” ucapnya.
Selain itu, untuk pelaksanaan APBD 2021 sendiri aplikasi yang digunakan sebenarnya berbeda dengan aplikasi yang digunakan dalam penyusunan APBD, yaitu aplikasi Penatausahaan. Kami sudah berulang-ulang kali melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Keuangan Daerah Kemendagri terkait masalah ini, akan tetapi sampai saat ini belum sepenuhnya permasalahan setiap daerah dapat teratasi, kami juga sudah melakukan konsultasi pada Pemerintah Provinsi Papua terkait permasalahan ini.
“Yang terpenting dari pelaksanaan APBD 2021 ini adalah akuntabilitasnya, hal inilah yang menjadi pertimbangan kami untuk tidak gegabah melaksanakan APBD 2021, karena 1 Rupiah uang Negara yang dikeluarkan akuntabilitasnya harus terjamin, kalau tidak sudah barang tentu kami tidak berani melakukannya,” imbuhnya.
Nus Weya menyebut, Aplikasi SIPD untuk Penatausahaan APBD ini memang hal yang baru bagi setiap Pemda olehnya perlu sekali persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk memahami setiap proses bisnisnya, tidak boleh hanya dengan cara belajar otodidak atau meraih-raih dalam menjalankannya, sementara ini sudah masuk di minggu terakhir bulan Januari 2021 apalagi pada masa pandemic ini harusnya pengeluaran- pengeluaran pemerintah sudah jalan untuk pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang sudah dianggarkan.


“Pada tanggal 18 januari 2021 Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran No 903/235/Keuda yang pada intinya bahwa proses penatausahaan keuangan daerah yang menggunakan SIPD Penatausahaan masih terdapat beberapa permasalahan, maka setiap daerah untuk segera melakukan koordinasi teknis agar aplikasi ini dapat segera berfungsi dengan baik, serta membolehkan Pemda untuk melakukan Penatausahaan diluar SIPD dengan cara merekam setiap pengeluaran dalam SIPD Penatausahaan paling lambat setiap akhir bulan,” sebutnya.
Ia juga menambahkan, dengan terbitnya Surat Edaran ini kami diperintahkan oleh Pimpinan melakukan Percepatan-percepatan dalam pelaksanaan APBD 2021, dan saat ini kami sedang mempersiapkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Keuangan yang telah di update sesuai peraturan perundangan yang berlaku untuk digunakan dalam penatausahaan APBD 2021.
“Esensinya adalah sembari menunggu kesiapan SIPD maka APBD 2021 akan kembali menggunakan aplikasi simda keuangan, dimana Provinsi Papua wajib itu mengeluarkan Pembayaran di awal januari khususnya Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN ) sehingga hal ini yang membuat untuk melaksanakan Penata Usahaan diluar Aplikasi SIPD , maka selambatnya minggu depan mulai kita siapkan DPA OPD dan selanjutnya pelaksanaan APBD sudah dapat kita jalankan. Karena jika tidak, maka pasti akan mempengaruhi jalannya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah, apalagi ini saat ini kita masih berkutat di masa pandemic covid-19. Kita berdoa saja semoga kita semua diberikan kesehatan dan kemudahan agar dapat bekerja dengan maksimal,” pungkasnya.

Lampiran :

SE 903/1069/SET Tentang Percepatan Penyerapan APBD TA 2021

(BPKAD)