Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemerintah Provinsi Papua untuk yang ke Empat kalinya secara berturut-turut.

“Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Tahun Anggaran 2017 Provinsi Papua diberi opini WTP,” terang Anggota BPK RI,  pada penyerahan LHP yang berlangsung dalam Sidang Paripurna Istimewa DPR Papua, Selasa (5/22) .

Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.